Jam Kerja ASN Bolmong Selama Ramadhan 1447 H Resmi Disesuaikan, Sekda Tegaskan Pelayanan Tetap Optimal

Bolmong, KabarBMR.news- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/146/II/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M bagi

Bacaan Lainnya

ASN di lingkungan Pemkab Bolmong. Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, jumlah jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu.

Adapun pengaturan jam kerja berlaku mulai Senin hingga Jumat, pukul 07.30 WITA sampai 14.30 WITA, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.

Untuk unit kerja yang memiliki karakteristik pelayanan khusus, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan masing-masing perangkat daerah.

Namun demikian, ketentuan minimal 32,5 jam kerja efektif per minggu tetap harus dipenuhi, dengan mempertimbangkan optimalisasi pelayanan publik.

Unit yang dimaksud antara lain rumah sakit umum daerah (RSUD), fasilitas pelayanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta unit pelayanan teknis lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadhan tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Disiplin dan profesionalisme ASN harus tetap dijaga selama bulan Ramadhan,” ujar Abdullah di Lolak, Rabu (18/2/2026).

Surat edaran tersebut ditetapkan di Lolak pada 18 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bolmong.

Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tanpa mengabaikan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *