Kotamobagu, KB.news- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertanahan Kotamobagu pada 9 Maret 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan oleh Komisi I DPRD dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Jusran Debby Mokolanut.
RDP ini difokuskan pada pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Hal ini dinilai penting guna meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam pengurusan berkas maupun penyampaian informasi kepada warga.
Dalam keterangannya, Jusran Debby Mokolanut menegaskan bahwa pembahasan SOP menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Pembahasan ini berkaitan dengan SOP pengurusan berkas serta pelayanan terhadap pertanyaan masyarakat di Pertanahan Kotamobagu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari rapat tersebut adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
“Intinya, kami ingin pelayanan kepada masyarakat Kotamobagu bisa lebih mudah dan maksimal,” tambahnya.
Selain itu, RDP juga membahas sejumlah poin penting lainnya terkait mekanisme kerja dan standar pelayanan di Pertanahan Kotamobagu. Namun, untuk hasil akhir dari pembahasan tersebut, pihak DPRD masih menunggu koordinasi lanjutan dengan instansi terkait.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong perbaikan sistem pelayanan publik di sektor pertanahan di Kota Kotamobagu. (ADV)






