Mangkir Sidang Tiga Kali, Wakil Direktur PT Sulenco Resmi Jadi Buronan Kejari Kotamobagu

HUKRIM, KB.news- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement, yakni Sutanto Adriaan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi bermodus pengalihan hak atas tanah negara.

Penetapan DPO Nomor: PRINT-25/P.1.12/Ft.1/02/2026, dilakukan setelah terdakwa Sutanto Adriaan tidak menghadiri tiga kali dalam persidangan pengalihan hak atas tanah negara ex HGU PUSKUD Sulawesi Utara (Sulut).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, pengurus PUSKUD Provinsi Sulut mengalihkan HGU kepada PT Sulenco Bohusami Cement lelu dialihkan lagi kepada PT Conch North Sulawesi Cement.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, S.H, menyampaikan, terdakwa tanpa alasan yang sah tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kirupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

“Suda tiga kali pangilan sidang dan bersangkutan tidak menghadiri maka kami ambil tindakan lain yaitu tindakan pencarian orang atau penayangan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan lahan,” tegas Rotinsulu. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *