Pemkot Kotamobagu Minta Pemerintah Desa dan RT/RW Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Kotamobagu, KB.news– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengoptimalkan peran pemerintah desa, kelurahan, serta pengurus RT dan RW dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan bahwa keterlibatan pemerintah di tingkat desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam menciptakan koordinasi yang baik antara petugas sensus dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, RT dan RW tidak diwajibkan mendampingi petugas BPS selama proses pendataan dari rumah ke rumah. Namun, keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk membantu koordinasi awal, mengenalkan petugas kepada masyarakat, serta memfasilitasi komunikasi apabila terdapat kendala selama pelaksanaan pendataan.

“Yang paling penting adalah terjalinnya koordinasi yang baik antara petugas sensus, pemerintah setempat, dan masyarakat. Dengan demikian proses pendataan dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Sahaya.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan pendataan, petugas BPS wajib melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan serta Ketua RT dan RW setempat. Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat mengetahui keberadaan petugas resmi sekaligus mempermudah pelaksanaan pendataan di lapangan.

Selain mendukung koordinasi, pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat Sensus Ekonomi 2026, sehingga masyarakat dapat memberikan data yang benar dan menerima petugas pendata dengan baik.

Sahaya juga menegaskan bahwa lurah dan sangadi memiliki peran penting dalam melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing melalui koordinasi bersama petugas BPS, perangkat lingkungan, RT dan RW, guna memastikan seluruh sasaran pendataan dapat dijangkau sesuai prosedur.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perangkat desa, kelurahan maupun pengurus RT dan RW juga dapat dilibatkan sebagai petugas pendataan apabila dibutuhkan oleh BPS serta memenuhi persyaratan sesuai mekanisme rekrutmen yang berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

Pemkot Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar memastikan petugas yang datang melakukan pendataan merupakan petugas resmi BPS yang dilengkapi kartu identitas dan surat tugas. Apabila terdapat keraguan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui pemerintah desa, kelurahan, RT, RW maupun langsung kepada BPS Kota Kotamobagu.

Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, Pemkot Kotamobagu berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berlangsung tertib, lancar, dan menghasilkan data statistik yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan serta penyusunan kebijakan pembangunan daerah.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *