Kotamobagu, KB.news- Sebanyak 50 pengendara terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu di Jalan AKD Komangaan, Kelurahan Mongkonai, tepatnya di sekitar Taman Marlina, pada Kamis (16/7/2026).
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu L. Simanjuntak, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Dari hasil operasi hari ini, terdapat 50 pelanggar yang terjaring. Mayoritas merupakan pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak,” kata Simanjuntak.
Ia menegaskan, para pelanggar yang kedapatan menunggak pajak diwajibkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong kesadaran pengendara untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Satlantas Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kotamobagu.*






