Konsultasi RIPPM KUD Nomontang Digelar, Dorong Pemberdayaan Masyarakat yang Lebih Terarah

Boltim, KB.news- Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang menggelar Konsultasi dan Pembahasan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) Tahun 2027, Jumat (2/10/2026), bertempat di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Tutuyan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan dan pemutakhiran RIPPM KUD Nomontang sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sekaligus bagian dari perencanaan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Tahun 2027.

Konsultasi tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan, saran, usulan dan aspirasi dari pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat serta para pemangku kepentingan terkait, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.

Kegiatan dihadiri Bupati Bolaang Mongondow Timur yang diwakili Asisten II Setda Boltim, Haris Pratama Sumanta, ST, MT serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Ronal Rumagit, S.Si.

Turut hadir unsur Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi/UMKM dan Dinas PUPR Kabupaten Boltim, serta Camat Modayag, Pemerintah Desa Lanut, BPD, perangkat dan lembaga kemasyarakatan desa.

Forum juga melibatkan unsur masyarakat, mulai dari perwakilan masyarakat penerima manfaat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan perempuan dan pemuda, kelompok tani/kelompok usaha masyarakat, pelaku UMKM, hingga pemilik atau penggarap lahan terkait. Dari internal KUD Nomontang turut dilibatkan pengawas serta tim/penanggung jawab PPM.

Ketua KUD Nomontang Marlon Lombaan mengatakan, penyusunan RIPPM Tahun 2027 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi dasar dalam menyusun program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat.

“RIPPM ini kami harapkan menjadi peta jalan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, masukan dari pemerintah, pemerintah desa, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan menjadi penting agar program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memiliki manfaat yang berkelanjutan,” ujar Marlon.

Menurutnya, pemberdayaan masyarakat perlu diarahkan pada penguatan kapasitas dan kemandirian masyarakat, sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan potensi lokal.

“Kita ingin program PPM tidak berhenti pada kegiatan, tetapi menghasilkan dampak. Masyarakat harus menjadi bagian dari proses, mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, menentukan prioritas, sampai melihat hasil dari program yang dilaksanakan,” katanya.

Dalam konsultasi tersebut, sejumlah agenda dibahas, di antaranya pemaparan RIPPM KUD Nomontang, pembahasan rencana program PPM 2027, identifikasi kebutuhan dan prioritas masyarakat, penyampaian masukan pemangku kepentingan, pembahasan program prioritas dan sinkronisasi program berdasarkan kondisi wilayah dan masyarakat, hingga penyusunan kesimpulan serta tindak lanjut hasil konsultasi.

Melalui forum tersebut, KUD Nomontang diharapkan dapat menyusun program PPM Tahun 2027 yang lebih partisipatif, terukur dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara KUD, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat dalam mendorong pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah sekitar kegiatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *