BOLMONG, KabarBMR.news- Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kemarin masyarakat Bolaang Mongondow (Bolmong) dihebohkan dengan terjaringnya oknum Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024 tepatnya pukul 10:00 WITA.
Dalam OTT tersebut Oknum Kadis Ketahanan Pangan Bolmong yang berinisial IWM alias I Wayan Mudiasa terlibat dugaan tindak pidana Pemilu berupa politik uang (money politik).
Disisi lain, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bolmong sendiri telah merekomendasikan tiga nama ASN yang terlibat dalam tindak pidana Pemilu.
Menurut Kepala BKPP Umaruddin Amba tiga nama diantaranya adalah Camat Santombolang, staf camat Dumoga Tengah, dan Staf Camat Dumoga Timur.
Dan yang menjadi tanda tanya dari ketiga nama yang direkomendasikan oleh BKPP Bolmong untuk ditindak lanjuti tidak ada nama Kadis Ketahanan Pangan Bolmong I Wayan Mudiasa.
Padahal Kadis Ketahanan Pangan ini saat Pilkada 2024 sempat viral di sosial media karena terjaring OTT money politik dengan barang bukti berupa uang didalam amplop dan sembako yang ada di dalam mobil plat merah miliknya.
Sedangkan untuk sidang kode etiknya BKPP tidak menggelarnya disebabkan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu dan adanya perubahan mekanisme.
“Untuk pak Wayan mungkin sudah diselesaikan lewat Gakkumdu. Sedangkan untuk sidang kode etiknya tidak digelar karena tidak adanya laporan dari Bawaslu dan berubahnya mekanisnya yang ada. Dimana saat ini Bawaslu tidak lagi melalui BKPP, melainkan langsung ke KASN,” ungkapnya.
Disisi lain, Anggota Bawaslu Bolmong Akim E. Mokoagow menyebut pihaknya telah merekomendasikan ke BKPP terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Kadis Ketahan Pangan I Wayan Mudiasa.
”Bawaslu sendiri telah merekomendasikan ke BKPP terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan,” ujar Akim.
Sementara itu, Kadis Ketahanan Pangan I Wayan Mudiasa menuturkan bahwa kasus tersebut sudah selesai di Gakkumdu.
“Kasus tersebut sudah diselesaikan ditingkat Gakkumdu,” ucapnya.
Senanda dengan itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU Stefanus Mentu juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan karena sudah kadaluarsa dikarenakan penanganan perkara tersebut sudah 14 hari.
Adapun pemberhentian kasus ini berdasarkan gelar perkara di sentra Gakkumdu antara penyidik, jaksa dan bawaslu sehingga perkara telah dihentikan.
”Untuk kasus tersebut sudah dihentikan karena sudah kadaluarsa, dan penghentian perkara tersebut sudah berdasarkan gelar perkara yang digelar di Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.*