Disdik Kotamobagu Tuntaskan Penyaluran Bantuan Anak Asuh 2025, SPJ Jadi Syarat Penerima 2026

Kotamobagu, KB.news- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu menuntaskan penyaluran Program Bantuan Anak Asuh bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2025. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjamin keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hari Massi, menjelaskan bahwa secara umum proses penyaluran telah rampung. Namun demikian, masih terdapat sekitar 25 siswa penerima yang bantuannya belum tersalurkan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan kesepakatan dengan pihak bank, sekitar 25 penerima tersebut akan langsung dilayani di kantor bank sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pelayanan tidak lagi dilakukan di lokasi kegiatan,” ujar Hari Massi, Selasa (25/1/2026).

Ia menjelaskan, seluruh siswa yang belum terlayani dari berbagai kelurahan di Kota Kotamobagu akan diarahkan ke bank untuk proses pencairan. Sebagian penerima telah menerima bantuan setelah memperoleh informasi, sementara lainnya menyusul usai mendapatkan pemberitahuan lanjutan.

Adapun persyaratan pencairan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua, dan akta kelahiran siswa. Sementara formulir telah diisi dan diserahkan oleh pihak Dinas Pendidikan kepada bank untuk diproses lebih lanjut.

Lebih lanjut, Hari Massi menegaskan bahwa setelah bantuan diterima, tahapan berikutnya adalah pertanggungjawaban penggunaan dana oleh orang tua atau wali siswa.

“Orang tua diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban berupa nota atau bukti belanja ke Dinas Pendidikan. Ini menjadi salah satu syarat agar siswa dapat kembali diakomodir sebagai penerima Program Bantuan Anak Asuh pada Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Penyerahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi bukti bahwa dana bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak. Untuk pembelian perlengkapan sekolah, orang tua diminta melampirkan nota resmi dari toko tempat berbelanja. Sedangkan bagi siswa di sekolah swasta, pembayaran SPP wajib disertai bukti pembayaran resmi.

Hari Massi juga menegaskan bahwa penggunaan dana harus sesuai peruntukannya, termasuk untuk pembayaran SPP dan pembelian buku. Penggunaan yang tidak sesuai ketentuan akan dinilai sebagai pelanggaran dalam penyusunan SPJ.

Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus meminta agar setiap penggunaan dana yang tidak sesuai aturan dapat dipertanggungjawabkan kembali. Karena itu, seluruh bukti pengeluaran wajib dilengkapi dokumen sah agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali mengalokasikan anggaran Program Bantuan Anak Asuh pada Tahun 2026. Namun, data penerima dapat mengalami perubahan, misalnya apabila terdapat siswa yang pindah domisili ke luar daerah atau meninggal dunia.

“Bagi siswa yang masih berdomisili di Kota Kotamobagu dan menyerahkan SPJ Tahun 2025 sesuai ketentuan, dinilai masih layak untuk diakomodir kembali sebagai penerima bantuan pada 2026. Kecuali bagi yang tidak memasukkan SPJ,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *