Pemkab Bolsel Mulai Terapkan Kerja Fleksibel Bagi ASN per Hari Ini

BOLSEL, KabarBMR.news-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi mulai menerapkan kebijakan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas lokasi kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai hari ini, Senin, 12 Januari 2026. Kebijakan yang merupakan arahan langsung Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid ini bertujuan menciptakan pola kerja yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Bolsel, M. Arvan Ohy, menegaskan bahwa penerapan kerja dari mana saja ini bukan bentuk pelonggaran disiplin bagi para abdi negara. Menurutnya, fokus utama kebijakan ini adalah pada capaian kinerja individu.

“Atas arahan Pak Bupati dan Pak Wabup, hari ini kita resmi memulai FWA. Saya tegaskan bahwa FWA bukan merupakan waktu libur bagi ASN. Fokus utama kita adalah pada hasil atau output. Tempat kerja boleh fleksibel, namun produktivitas dan target kinerja tetap menjadi prioritas utama yang harus dicapai,” ujar Arvan dalam keterangannya.

Untuk menjaga akuntabilitas, Pemkab Bolsel memberlakukan pengawasan ketat. Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan penuh untuk memantau stafnya. Arvan memperingatkan, hak fleksibilitas tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran komitmen.

“Pimpinan OPD memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi stafnya. Jika ada ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja FWA, maka hak fleksibilitasnya dapat dicabut. Kami ingin memastikan profesionalisme tetap terjaga meski tidak berada di kantor secara fisik,” tegasnya.

Terdapat sejumlah ketentuan ketat yang harus dipatuhi ASN selama menjalankan FWA, diantaranya:

  • Kehadiran Digital: ASN wajib mengikuti apel pagi dan sore melalui panggilan video dengan pakaian dinas lengkap, serta mengunggah bukti screenshot ke aplikasi SI-BERKA.
  • Apel Fisik: Seluruh ASN tetap diwajibkan mengikuti Apel Gabungan secara fisik setiap hari Rabu.
  • Responsivitas: ASN yang bertugas secara FWA wajib siap sedia jika sewaktu-waktu dipanggil ke kantor untuk urusan kedinasan.
  • Pengecualian: Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel di lingkungan Pemkab Bolsel.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *