Kotamobagu, KB.news- Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat reformasi birokrasi dengan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini ditempuh sebagai upaya konkret meningkatkan profesionalisme aparatur serta mutu pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota agar sistem penilaian kinerja ASN tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan benar-benar berbasis capaian dan hasil kerja nyata.
“Penilaian kinerja ke depan harus terukur. Bukan hanya soal kehadiran, tetapi bagaimana target pekerjaan diselesaikan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (20/2/2026).
Dalam regulasi yang tengah disempurnakan itu, sistem evaluasi kinerja akan bertumpu pada tiga indikator utama, yakni efisiensi biaya, ketepatan waktu, dan mutu pekerjaan. Ketiga aspek tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai efektivitas pelaksanaan program maupun tugas individu ASN.
Setiap pegawai diwajibkan menyusun rencana aksi dalam periode tertentu. Target kerja, seperti penyusunan surat edaran maupun Rencana Kerja (Renja) triwulanan, harus diselesaikan sesuai tenggat waktu dengan kualitas yang telah ditentukan. Apabila indikator tersebut tidak terpenuhi, maka nilai kinerja akan terdampak, termasuk pada besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain aspek capaian kerja, Pemkot juga memperketat pengawasan disiplin. Evaluasi akan mencakup kehadiran harian, kepatuhan terhadap jam kerja, partisipasi dalam apel pagi, serta keterlibatan aktif dalam seluruh agenda resmi pemerintah daerah.
Melalui revisi Perwako ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menargetkan terbentuknya budaya kerja yang lebih produktif, terukur, dan berorientasi hasil. Dengan sistem penilaian yang lebih tegas dan transparan, diharapkan kinerja ASN semakin optimal dan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, tepat, serta berkualitas.*






