KOTAMOBAGU, KabarBMR.News-Kesigapan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DM (38) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian rumah yang sempat meresahkan warga.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) di wilayah Desa Pontodon Induk, tak lama setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian tersebut. DM diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/741/XII/2025/SPKT/RESKTG/POLDA SULUT yang dibuat pada 24 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sampana, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela saat kondisi lingkungan masih sepi. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp49 juta.
Saat proses penangkapan, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga kuat digunakan atau berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian serius kami. Tim bergerak cepat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP I Dewa Gede.
Ia menambahkan, hingga kini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penyidik terus mendalami peran terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang perayaan malam pergantian Tahun Baru. Warga diminta memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, mengunci akses masuk dengan baik, serta menjalin koordinasi dengan tetangga maupun aparat setempat.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.*






