Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Maut

HUKRIM, KabarBMR.News– Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Dua terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi di Toko Tita, Kelurahan Kotamobagu. Usai menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial RIL (17) dan GGP (24), warga Kelurahan Kotamobagu. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Kejadian bermula saat terjadi cekcok antara para pelaku dengan sekelompok pemuda. Korban yang berusaha melerai pertikaian justru terlibat perkelahian.

Dalam insiden tersebut, satu pelaku diduga memukul korban menggunakan paving blok, sementara pelaku lainnya menikam korban dengan pisau.

Akibat luka yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 06.30 WITA, Tim Resmob berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah rumah kos di Lorong Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau tikam berbahan besi dengan gagang timah yang ditemukan di sebuah bengkel di Kelurahan Gogagoman dan diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *