RSUD Datoe Binangkang Umumkan Jadwal Dokter Spesialis Terbaru Mulai Januari 2026

Bolmong, KabarBMR.news- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow resmi merilis jadwal pelayanan poliklinik dokter spesialis terbaru yang mulai berlaku pada 8 Januari 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Plt. Direktur RSUD Datoe Binangkang, Yusuf Detu, S.Kep., Ns.

Bacaan Lainnya

Jadwal baru ini mengatur hari pelayanan untuk 21 dokter spesialis yang menangani berbagai bidang, di antaranya bedah, kebidanan & kandungan, penyakit dalam, saraf, anak, mata, kulit & kelamin, radiologi, rehabilitasi medik, patologi klinik, anestesi, THT-KL, jantung & pembuluh darah, hingga gigi.

Beberapa dokter yang tercatat dalam jadwal antara lain:

dr. I Komang Werdhi Artha, Sp.B (Bedah) praktik setiap Selasa, Kamis, dan Jumat

dr. Sri Tarti Manoppo, Sp.OG (Kebidanan & Kandungan) setiap Senin dan Rabu

dr. Rahayu Paputungan, Sp.PD (Penyakit Dalam) setiap Selasa dan Kamis

dr. Nurhidayat Monoarfa, Sp.A (Anak) setiap Senin dan Rabu

dr. Jimmy Gerald Palliewu, Sp.S (Saraf) setiap Senin

dr. Sri Parmani, Sp.N (Neurologi) setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu

dr. Ervan A. Dilapanga, Sp.M (Mata) setiap Senin dan beberapa dokter spesialis lainnya dengan jadwal masing-masing.

Plt Direktur RSUD Datoe Binangkang, Yusuf Detu, S.Kep., Ns. manajemen rumah sakit berharap, publikasi jadwal ini dapat membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terarah, khususnya dalam menghindari penumpukan pasien dan memastikan keterjangkauan pelayanan spesialis.

“Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan terkait jadwal pelayanan poliklinik di RSUD Datoe Binangkang,” ujarnya.

Untuk informasi tambahan maupun keperluan pemeriksaan, masyarakat dapat langsung menghubungi pihak rumah sakit atau datang ke poliklinik sesuai jadwal yang tertera.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *