BOLMONG, KabarBMR.news- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kemarin masyarakat Bolaang Mongondow (Bolmong) sempat dihebohkan dengan viral nya oknum Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024 lalu.
Adapun Oknum Kadis Ketahanan Pangan Bolmong ini berinisial IWM alias I Wayan Mudiasa ini terlibat dugaan tindak pidana pemilu politik uang (Money Politik).
Saat terjaring OTT, I Wayan Mudiasa tertangkap di Desa Werdhi Agung bersama 2 orang lainnya yang diduga sebagai Tim Sukses dengan barang bukti amplop berisi uang, kaos, serta kupon.
Kendati sudah terjaring OTT, Kadis I Wayan Mudiasa ini ternyata tidak menjalankan hukuman, sanksi, maupun sidang kode etik.
Saat dikonfirmasi oleh tim KabarBMR.news I Wayan Mudiasa menyebut kasus tersebut sudah diselesaikan di Gakkumdu.
“Kasus tersebut sudah diselesaikan ditingkat Gakkumdu,” ucapnya.
Senada dengan Kadis Ketahan Pangan Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU Stefanus Mentu menyebut bahwa kasus tersebut telah dihentikan karena sudah kadaluarsa dikarenakan penanganan perkara tersebut sudah 14 hari.
Menurut Kasat, pemberhentian kasus ini berdasarkan gelar perkara yang digelar di sentra Gakkumdu antara penyidik, jaksa dan bawaslu sehingga perkara telah dihentikan.
“Untuk kasus tersebut sudah dihentikan karena sudah kadaluarsa, dan penghentian perkara tersebut sudah berdasarkan gelar perkara yang digelar di Sentra Gakkumdu,” ungkapnya.
Disisi lain, Anggota Bawaslu Bolmong Akim E. Mokoagow menerangkan bahwa kasus pelanggaran pemilu yang dilakuan Oknum Kadis Ketahanan Pangan Bolmong telah direkomendasi ke BKPP untuk ditindaklanjuti.
“Bawaslu sendiri telah merekomendasikan ke BKPP terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan,” ujar Akim.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umaruddin Amba menambahkan bahwa kasus yang menyeret Kadis I Wayan Mudiasa ini sudah diselesaikan.
Dan untuk sidang kode etiknya menurut Amba, pihak BKPP tidak menggelarnya disebabkan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu dan adanya perubahan mekanisme.
“Untuk pak Wayan mungkin sudah diselesaikan lewat Gakkumdu. Sedangkan untuk sidang kode etiknya tidak digelar karena tidak adanya laporan dari Bawaslu dan berubahnya mekanisnya yang ada. Dimana saat ini Bawaslu tidak lagi melalui BKPP, melainkan langsung ke KASN,” pungkasnya.*