Wawali Kotamobagu Hadiri Sosialisasi POJK 19/2025, Dorong Akses Pembiayaan UMKM

Kotamobagu, KB.news- Wakil Wali (Wawali) Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka Recycling Program Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Luwansa Hotel Manado.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengangkat tema “Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah melalui Implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025” dan dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar, serta para pimpinan daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Wawali RVM menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendukung implementasi regulasi yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Pemerintah Kota Kotamobagu sangat mendukung implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 ini, karena memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar Rendy Virgiawan Mangkat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sektor UMKM merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pelaku usaha guna memperkuat daya saing UMKM.

“Melalui program ini, diharapkan pelaku UMKM di Kotamobagu dapat semakin berkembang, naik kelas, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Sementara itu, pihak OJK menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan dalam mengoptimalkan implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 agar dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru serta mendorong perluasan akses keuangan di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Kota Kotamobagu.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *