Bolmong, KB.news- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026 ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025. Dalam pembahasan tersebut, Banggar akan mencermati realisasi anggaran, capaian program, serta berbagai catatan yang menjadi perhatian DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Rapat kali ini, DPRD Bolmong mengundang lima OPD yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga akan memberikan penjelasan terkait pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, menegaskan bahwa pembahasan LPJ APBD bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi momentum bagi DPRD untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan setiap anggaran yang telah dialokasikan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan target pembangunan yang telah direncanakan,” ujar Tonny.
Ia juga berharap seluruh OPD yang diundang dapat menyampaikan data dan penjelasan secara lengkap agar proses pembahasan berjalan objektif dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah.
“Sinergi antara DPRD, TAPD, dan seluruh OPD sangat penting agar evaluasi terhadap pelaksanaan APBD dapat berjalan maksimal. Hasil pembahasan ini nantinya menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan,” tambahnya.
Rapat yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Bolmong tersebut diikuti pimpinan dan anggota Banggar sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Melalui pembahasan LPJ APBD, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.***






