Hukrim, KB.news- Sengketa lahan di Bukit Tengkorak, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tidak lagi sekadar menjadi perkara perdata antara warga dan seorang hakim. Di atas lahan yang masih diperebutkan itu, muncul dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang kini menyeret persoalan ke ranah etik peradilan.
Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 11 Agustus 2026—kini hakim Dr. Djamaludin Ismail, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara, kembali menghadapi proses hukum lain. Kali ini, warga resmi mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam pengaduan itu, warga menguraikan dua persoalan yang saling berkaitan. Pertama, sengketa kepemilikan lahan yang hingga kini belum selesai. Kedua, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di atas lahan yang sama. Menurut warga, kedua persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan karena justru saling mempengaruhi dan memperbesar konflik di lapangan.
Menurut laporan yang diajukan ke Komisi Yudisial, pada saat mediasi sengketa yang difasilitasi Pemerintah Desa Bakan, terlapor disebut mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dan menyampaikan kalimat, “Silakan menambang di tanah saya.” Warga menilai pernyataan itu kemudian menjadi titik balik yang mendorong semakin maraknya aktivitas pertambangan di lokasi sengketa hingga akhirnya memicu bentrokan antara masyarakat penambang dengan aparat kepolisian.
Dalam dokumen pengaduan juga disebutkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan maupun dokumen legalitas lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Warga menduga terlapor mengetahui aktivitas tersebut, membiarkannya berlangsung, memiliki keterkaitan kepentingan, dan/atau memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan dimaksud. Seluruh dalil tersebut masih berupa isi pengaduan dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh lembaga yang berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, warga menilai perkara ini tidak hanya menyentuh ranah etik hakim, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana. Aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan pihak yang menyuruh, menggerakkan, turut serta, atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari sisi profesi, seorang hakim juga wajib menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta memelihara kehormatan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Dalam analisis pengaduannya, warga berpendapat dugaan keterlibatan tersebut telah mencederai prinsip integritas, perilaku tidak tercela, kepantasan, serta larangan konflik kepentingan yang menjadi dasar etik seorang hakim. Warga juga menilai dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan hingga berujung bentrokan dengan aparat telah memperburuk konflik sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sebagai dasar pemeriksaan, warga menyerahkan dokumentasi foto dan video aktivitas pertambangan, rekaman bentrokan dengan aparat, surat undangan mediasi, berita acara mediasi, titik koordinat lokasi, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya. Melalui pengaduan tersebut, mereka meminta Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran etik, memanggil dan meminta klarifikasi dari terlapor, melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan, serta menjatuhkan sanksi etik apabila seluruh dalil dalam pengaduan terbukti.***






