Kotamobagu, KB.news- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menerima pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan Legal Opinion tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Kotamobagu kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pendapat hukum ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan bahwa pemberian Legal Opinion merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan setiap langkah strategis Pemerintah Kota Kotamobagu dapat dilaksanakan dengan landasan hukum yang kuat serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.*






