Hukrim, KB.news- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan yang melibatkan mini bus Daihatsu Grand Max yang menabrak Alfamidi pada Rabu, 1 September 2026 lalu.
Dari hasil olah TKP, Satlantas Polres Kotamobagu menemukan adanya dugaan kelalaian dari pengemudi minibus Daihatsu Grand Max, Pengemudi berinisial NG diketahui belum mahir dalam mengemudikan kendaraan dan juga belum memiliki Surat izin Mengemudi (SIM).
Menurut Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, SH, saat ini pengemudi bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Sudah dilaksanakan olah TKP. Saat ini pengemudi dan barang buktinya sudah diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa saksi yang ada di TKP,” demikian keterangan yang diterima.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit mobil Daihatsu jenis minibus Grand Max serta tiga unit sepeda motor yang mengalami kerusakan.
“Barang bukti berupa minibus Grabd Max serta tiga uni sepeda motor juga kami sudah amankan,” pungkasnya.
Dan hingga berita ini dimuat, pemeriksaan terhadap pengemudi dan saksi masih terus dilakukan untuk mengetahui secara lengkap kronologi serta penyebab kecelakaan tersebut.






