Kotamobagu, KB.news- Pemerintah Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) melaksanakan tera ulang alat ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Moyag, Selasa (28/4/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat tetap sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.
Pengawas Perdagangan Bidang Metrologi Disdagkop-UKM, Arham, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter untuk menguji akurasi mesin pompa dispenser.
“Pengukuran kami lakukan langsung pada seluruh nosel guna memastikan volume BBM masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan,” ujarnya.
Dari hasil tera ulang tersebut, seluruh dispenser di SPBU Moyag dinyatakan dalam kondisi normal dan memenuhi standar, meskipun masa berlaku tera sebelumnya masih aktif hingga Mei mendatang.
“Semua masih aman dan sesuai, tidak ditemukan adanya penyimpangan takaran,” tegas Arham.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan secara rutin, tetapi juga dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat jika ditemukan indikasi kecurangan di lapangan.
“Jika ada unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, penanggung jawab SPBU Moyag, Wilki, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja mengajukan tera ulang lebih awal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan pelayanan tetap sesuai standar. Selain itu, kami juga diaudit secara rutin oleh Pertamina setiap bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil tera ulang tersebut akan dituangkan dalam sertifikat resmi yang nantinya ditempel pada setiap mesin sebagai jaminan bagi masyarakat.
“Kalau tidak patuh, tentu ada sanksi dari Pertamina. Jadi ini memang harus dijaga,” pungkasnya.*






