Musnahkan Minuman Alkohol, Kajari Saptono : Segelaspun Saya Tidak Kasih

HUKRIM, KabarBMR.News– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Gedung Barang Bukti Kejari Kotamobagu, Senin (15/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kotamobagu, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Sartono, S.H., Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, S.PM, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu, Dandim 1303, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, serta jajaran Kasi Kejari Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan ketua panitia disampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan, dengan rincian utama berupa minuman beralkohol sebanyak 15.745 botol dari tiga perkara, serta barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah barang lainnya.

Jenis minuman beralkohol yang dimusnahkan antara lain Bir Bintang, Guinness Bir Hitam, Valentine, dan Captain Morgan dengan berbagai ukuran kemasan. Selain itu, turut dimusnahkan 123 kantong plastik captikus, serta captikus dalam wadah setengah teperware.

Tidak hanya itu, Kejari Kotamobagu juga memusnahkan berbagai barang bukti lain dari perkara pidana umum, seperti narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap, timbangan, korek api, pipet, plastik klip, telepon genggam, tas, dokumen, uang tunai, hingga pakaian dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, S.H menyebut bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada publik, sekaligus komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Kota Kotamobagu.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saptono menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan segelas miras pun beredar di Kotamobagu.

“Segelas pun saya tidak akan kasih,” tegasnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh unsur Forkopimda yang hadir.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *