Wabup Dony Lumenta Dorong Forum Multipihak Perkuat Pengelolaan Areal Preservasi Bolmong

Kotamobagu, KB.news- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Forum Multipihak Pengelolaan Areal Preservasi.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Bacaan Lainnya

Dukungan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bolmong, Dony Lumenta, saat menghadiri Lokakarya Pembentukan Forum Multipihak Pengelolaan Areal Preservasi Kabupaten Bolaang Mongondow di Hotel Sutanraja, Kotamobagu, pada Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang digagas Wildlife Conservation Society (WCS) tersebut dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang.

Wabup mengatakan, keberadaan forum multipihak penting untuk mempertemukan berbagai kepentingan, khususnya dalam memahami kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar areal preservasi.

Menurutnya, upaya pelestarian lingkungan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, forum yang dibentuk diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga mampu mendorong manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan.

“Kehadiran forum ini diharapkan tidak hanya menjadi jembatan komunikasi, tetapi juga mampu memberikan dampak positif yang nyata terhadap peningkatan sektor ekonomi masyarakat setempat,” kata Dony.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengambil peran dalam menjaga keberlangsungan lingkungan, termasuk kelestarian alam dan satwa yang berada di sekitar kawasan preservasi.

Lokakarya tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah lintas sektor dalam pengelolaan kawasan yang memiliki nilai ekologis. Pembahasan diarahkan pada perlindungan keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis di wilayah yang berada di luar kawasan konservasi formal.

Sejumlah bentang alam yang menjadi perhatian antara lain hutan lindung, hutan produksi, hingga Areal Penggunaan Lain (APL).

Pembentukan Areal Preservasi sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperluas ruang perlindungan keanekaragaman hayati dan memperkuat upaya menjaga fungsi penyangga kehidupan.

Kegiatan tersebut turut mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Plt. Direktur Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi Kementerian Kehutanan RI, Dewi Sulastriningsih, mengikuti kegiatan secara daring.

Dari Pemkab Bolmong, kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta bersama jajaran kepala perangkat daerah terkait, di antaranya Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata.

Perwakilan pemerintah kecamatan dan desa juga turut ambil bagian, termasuk Camat Passi Barat, Camat Bilalang, Sekretaris Kecamatan Dumoga, Sekretaris Kecamatan Dumoga Barat serta para sangadi dari Desa Pusian, Apado, Tuduaog dan Tuduaog Baru.

Forum ini juga melibatkan Pemkab Bolaang Mongondow Selatan, WCS melalui Sulawesi Terrestrial Project, Dinas PUPR dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara serta UPTD KPH I.

Kolaborasi turut diperkuat dengan keterlibatan sektor swasta dan BUMD, di antaranya PT Pertamina Geothermal, PT CONCH, PT Monumen Energi Nusantara dan Perumda Tirta Bukaka Kabupaten Bolaang Mongondow.

Melalui forum multipihak tersebut, pengelolaan areal preservasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dengan memperhatikan aspek lingkungan sekaligus kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *