Bolmong, KB.news- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) secara resmi menuntaskan tahap pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif pada tiga kawasan hutan strategis.
Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas oleh Panitia Tata Batas (PTB) Kabupaten yang dipimpin langsung oleh jajaran Pemkab Bolmong di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang mencakup Hutan Lindung (HL) Bakau Dumi, Hutan Produksi Tetap (HP) Inobonto, dan HP Sungai Ilanga.
Langkah teknis ini merujuk pada amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7 Tahun 2021.
Dalam sambutanya, Bupati Yusra Alhabsyi, menegaskan bahwa selesainya pemasangan tanda batas fisik di lapangan adalah prioritas daerah untuk mengakhiri ketidakpastian status lahan.
“Pemasangan tanda batas ini sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum serta menjaga kelestarian kawasan hutan kita. Dengan adanya batas yang jelas secara fisik dan hukum, kita dapat menghindari potensi konflik agraria di masa depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap hasil penataan ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penataan ini. Tujuannya jelas: agar pengelolaan hutan lebih tertib, berkelanjutan, dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal tanpa mengesampingkan aspek ekologis,” tambahnya.
Berdasarkan data teknis hasil pemetaan lapangan yang dipaparkan dalam rapat tersebut, total tanda batas yang telah terpasang meliputi:
HL Bakau Dumi: Panjang batas 10.873 meter dengan 113 pal batas, 3 tugu, dan 8 papan pengumuman.
HP Inobonto: Panjang batas 729 meter dengan 13 pal batas dan papan pengumuman.
HP Sungai Ilanga: Panjang batas 945 meter dengan 13 pal batas, 1 tugu, dan 1 papan pengumuman.
Sementara itu, Kepala PTB Kabupaten Bolmong menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memvalidasi kesesuaian antara data administratif (de jure) dengan fakta fisik di lapangan (de facto).
Dan dengan selesainya tahap ini, status hukum kawasan hutan di Bolaang Mongondow kini memiliki landasan yang kuat dan transparan.
Pemkab Bolmong juga berkomitmen untuk terus mendorong tata kelola hutan yang inklusif demi mewujudkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Bolmong.*






