Bolmong, KB.news- Bupati Yusra Alhabsyi, didampingi Wakil Bupati Dony Lumenta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Lolak, Rabu (29/7/2026), menjadi tahapan akhir dalam proses pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyepakati Ranperda LPJ APBD 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Persetujuan ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara unsur legislatif dan eksekutif dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Yusra Alhabsyi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda LPJ APBD Tahun 2025.
“Persetujuan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap kerja sama yang telah terbangun dapat terus dipertahankan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Bolaang Mongondow,” ujar Bupati.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, kepala bagian, serta pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Dengan disahkannya Ranperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bolmong akan melanjutkan berbagai agenda pembangunan dan program prioritas guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.*






