Bolmong, KB.news- DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna, Rabu (29/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bolmong tersebut dipimpin Ketua DPRD Toni Tumbelaka bersama Wakil Ketua Febrianto Tangahu dan dihadiri jajaran anggota DPRD.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi, Wakil Bupati Dony Lumenta, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa penetapan LPJ APBD 2025 menjadi tahapan akhir dari rangkaian pembahasan laporan penggunaan anggaran pemerintah daerah selama tahun berjalan.
Ketua DPRD Bolmong Toni Tumbelaka menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan berlangsung. Ia berharap berbagai catatan, masukan, dan rekomendasi yang diberikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.
“Masukan dan saran yang disampaikan dalam pembahasan maupun rapat paripurna agar dapat ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan pengelolaan anggaran ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi menyebut penetapan LPJ APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, terbuka, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Bolmong.
Dengan ditetapkannya LPJ APBD 2025, Pemkab Bolmong diharapkan dapat terus memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.*






