Hukrim, KB.news- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, termasuk adanya permintaan fee proyek yang diduga ditetapkan sebesar 10 persen untuk bupati.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026), mengatakan perkara itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dugaan bahwa Sirajudin menetapkan tarif fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Selain jatah untuk bupati, KPK juga menduga terdapat pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan.
KPK juga mengungkap adanya dugaan pengondisian proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
Menurut KPK, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk membuat daftar pekerjaan sekaligus mencatat vendor yang telah ditentukan untuk mengerjakan proyek tertentu.
Daftar tersebut kemudian dibawa kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja agar proses lelang diarahkan kepada vendor yang sebelumnya telah ditentukan.
Dalam prosesnya, Pokja disebut turut berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi lelang sehingga perusahaan tersebut dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang.
Kasus ini kemudian berkembang hingga OTT setelah adanya penyerahan uang yang berkaitan dengan salah satu proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV.
KPK menyebut nilai proyek tersebut sekitar Rp1,9 miliar. Dari nilai itu, fee 10 persen yang diduga diminta mencapai sekitar Rp190 juta.
Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di tiga lokasi.
Sebanyak Rp130 juta ditemukan di kamar hotel, kemudian Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah Sirajudin. Sementara Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Selain dugaan fee proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga masuk dalam kategori gratifikasi.
KPK menyebut Sirajudin diduga menerima gratifikasi sepanjang 2023 hingga 2026 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp11,14 miliar.
Salah satu penerimaan yang telah diidentifikasi berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dengan nilai sekitar Rp350 juta.
Penerimaan tersebut diduga berlangsung ketika Sirajudin masih menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023–2024 hingga setelah dirinya menjadi bupati.
KPK menyatakan dugaan penerimaan lainnya senilai sekitar Rp10,79 miliar masih akan didalami dalam proses penyidikan.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.
KPK menyangkakan Sirajudin dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sirajudin kemudian ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut terhitung sejak penangkapan hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
KPK menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih akan dikembangkan, termasuk mendalami dugaan penerimaan lainnya yang belum seluruhnya terungkap dalam rangkaian OTT.
Lembaga antirasuah itu juga meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk para saksi, untuk kooperatif memberikan keterangan guna membantu kelancaran proses penyidikan.***






