Bolmong, KB.newa- Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerja sama dengan Bank SulutGo menggelar sosialisasi pembayaran pajak daerah melalui sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kepada para wajib pajak, Rabu (11/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, serta transparansi dalam proses pembayaran pajak daerah.
Melalui QRIS, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran secara digital hanya dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi perbankan atau dompet digital yang dimiliki.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak BKD menjelaskan bahwa digitalisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, sistem ini juga dinilai lebih aman karena meminimalisir transaksi tunai.
Perwakilan dari Bank SulutGo turut memberikan pemaparan teknis terkait penggunaan QRIS, mulai dari cara pemindaian hingga proses konfirmasi pembayaran.
Para peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan masyarakat wajib pajak tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut, bahkan beberapa di antaranya langsung mencoba simulasi pembayaran.
Kepala BKD dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar seluruh wajib pajak dapat beralih ke metode pembayaran digital ini.
“Dengan QRIS, pembayaran pajak menjadi lebih praktis, cepat, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bank SulutGo menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi QRIS dalam pembayaran pajak daerah.
“Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik serta memastikan sistem berjalan dengan aman dan lancar. QRIS ini adalah solusi modern yang memudahkan masyarakat sekaligus mendukung transparansi keuangan daerah,” ungkapnya.
Salah satu peserta sosialisasi juga mengaku terbantu dengan adanya sistem ini. “Biasanya kami harus antre untuk bayar pajak, tapi dengan QRIS jadi lebih cepat dan praktis. Ini sangat membantu kami sebagai pelaku usaha,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, seiring dengan kemudahan akses yang diberikan oleh teknologi digital.
Pemerintah daerah pun optimis bahwa inovasi ini akan berdampak positif terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di masa mendatang.*






