Hukrim, KB.news- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengamankan Satriadi Mokodongan, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Satriadi ditangkap di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sulut melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana selama kurang lebih tiga pekan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, mengatakan tim sebelumnya melakukan pengintaian di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.
“Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di sejumlah titik,” ujar Irvan.
Setelah berhasil diamankan, Satriadi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Satriadi diketahui telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Kotamobagu sejak 22 Februari 2022 melalui Surat Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022.
Penetapan DPO dilakukan lantaran Satriadi tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021 menolak permohonan kasasi yang diajukan Satriadi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND.
Dalam putusan tersebut, Satriadi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Ia kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Usai proses administrasi di Kejari Kotamobagu, Satriadi kemudian dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Irvan menegaskan, pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
“Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.






